Cara Mengurus Dokumen Pindah Keluar Wilayah Administratif Catatan Sipil di Indonesia

Pindah keluar dalam istilah di Catatan Sipil merupakan proses perpindahan seseorang dari suatu wilayah administratif ke wilayah administratif lain di Indonesia. Dalam konteks ini, catatan penduduk sipil di Indonesia dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang bertanggung jawab untuk mencatat dan memperbarui data kependudukan setiap penduduk.

 

cara mengurus dokumen pindah keluar
illustrasi dokumen

 



Proses pindah keluar biasanya dimulai dengan melakukan pemberitahuan ke Disdukcapil setempat bahwa seseorang akan pindah keluar dari wilayah tersebut. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan memverifikasi data penduduk yang bersangkutan dan mencatat perpindahan tersebut ke dalam catatan penduduk sipil.

Setelah perpindahan tercatat, penduduk yang pindah keluar akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP), yang berfungsi sebagai bukti bahwa penduduk tersebut telah pindah ke wilayah administratif baru. SKP biasanya digunakan untuk keperluan administrasi, seperti mengurus perpindahan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), atau keperluan lainnya yang memerlukan bukti alamat baru.

Penduduk yang pindah keluar juga dapat meminta agar data kependudukan mereka yang tercatat di wilayah administratif lama dapat dipindahkan ke wilayah administratif baru. Proses pemindahan data ini disebut dengan perekaman ulang, di mana data kependudukan yang baru dicatat oleh Disdukcapil wilayah administratif baru dan data di wilayah administratif lama dihapus.

 

 

Apa Saja Syarat yang diperlukan untuk mengurus dokumen Pindah Keluar?

 

  1. KK Asli
  2. Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  3. Formulir F-1.03 (Formulir Pindah)
  4. Formulir F-1.06 (Perubahan Data) (Jika Dibutuhkan)
  5. Formulir F-1.07 (Surat Kuasa) (Jika Dibutuhkan)
  6. Data Dukung (KTP, Ijazah, Buku Nikah, dll) (Jika Dibutuhkan)

 

Berdasarkan data yang didapat di Kabupaten Semarang, tiap daerah bisa saja berbeda,

 

 

Download Dokumen yang dibutuhkan untuk Mengurus Perpindahan Wilayah Administratif

 

Download Formulir F-1.02 disini https://bit.ly/3GoUnq4

Download Formulir F-1.03 disini https://bit.ly/3GN05T9

Download Formulir F-1.06 disini https://bit.ly/3MpgoZS

Download Formulir F-1.07 disini https://bit.ly/3nSwbWR

 

 


Proses Mengurus Pindah Keluar Wilayah dalam Catatan Penduduk Sipil


Untuk mengurus pindah keluar dalam catatan penduduk sipil, berikut adalah prosedur yang harus dilakukan:

  1. Melapor ke Kantor Kelurahan atau Desa tempat tinggal sekarang, dan mengisi formulir pindah keluar. Formulir ini berisi informasi seperti nama lengkap, alamat lengkap, dan alamat tujuan pindah.

  2. Melampirkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Pindah (SKP) jika ada.

  3. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

  4. Setelah formulir dan dokumen pendukung diverifikasi, Kantor Kelurahan atau Desa akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang berfungsi sebagai bukti pindah keluar.

  5. Dalam waktu 14 hari sejak menerima SKP, penduduk yang pindah keluar harus melapor ke Kantor Kecamatan tempat tujuan pindah.

  6. Di Kantor Kecamatan tempat tujuan pindah, penduduk harus mengurus perekaman data kependudukan ulang dan memperbarui dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK.

  7. Jika penduduk memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka penduduk tersebut harus mengajukan permohonan surat pindah memilih ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat.


Prosedur pengurusan pindah keluar dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum melakukan pindah keluar, periksa terlebih dahulu persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah tempat tinggal saat ini maupun daerah tujuan pindah.