Cara Mengurus Dokumen Kedatangan ke Wilayah Administratif Catatan Sipil Baru di Indonesia

Sebelum mengurus dokumen kedatangan, anda harus sudah mengurus dokumen pindah keluar.

 

dokumen kedatangan

 

 

Lalu, apa sih itu dokumen "Kedatangan" dalam catatan sipil? ini tuh merujuk pada proses pencatatan seseorang yang baru datang atau pindah ke suatu wilayah administratif di Indonesia. Dalam konteks ini, catatan sipil di Indonesia dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang bertanggung jawab untuk mencatat dan memperbarui data kependudukan setiap penduduk.

Proses kedatangan biasanya dimulai dengan melapor ke Kantor Kelurahan atau Desa setempat dan mengajukan permohonan pencatatan kedatangan. Penduduk yang datang baru harus membawa dokumen-dokumen identitas, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan datang dari daerah asal.

Setelah dilakukan verifikasi, petugas Disdukcapil akan mencatat kedatangan tersebut ke dalam catatan sipil dan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) yang berfungsi sebagai bukti bahwa penduduk tersebut sudah tercatat di wilayah administratif baru. SKPPS ini akan menjadi dasar untuk menerbitkan KTP dan KK setelah pemiliknya tinggal di wilayah tersebut selama minimal 6 bulan.

Penduduk yang datang baru juga dapat meminta agar data kependudukan mereka yang tercatat di wilayah administratif lama dapat dipindahkan ke wilayah administratif baru. Proses pemindahan data ini disebut dengan perekaman ulang, di mana data kependudukan yang baru dicatat oleh Disdukcapil wilayah administratif baru dan data di wilayah administratif lama dihapus.

 

 

Syarat Pengurusan Dokumen Kedatangan di Disdukcapil

 

  1. Surat Keterangan Pindah (SKP) Daerah Asal
  2. KTP Asli Daerah Asal
  3. Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  4. Formulir F-1.06 (Perubahan Data) (Jika Dibutuhkan)
  5. Formulir F-1.07 (Surat Kuasa) (Jika Dibutuhkan)

 

Data ini berdasarkan data yang di dapat di kabupaten semarang, bisa saja berbeda di tiap daerah/wilayah

 

 

Download Dokumen Formulir untuk mengurus Dokumen Kedatangan

 

Download Formulir F-1.02 disini https://bit.ly/3GoUnq4

Download Formulir F-1.06 disini https://bit.ly/3MpgoZS

Download Formulir F-1.07 disini https://bit.ly/3nSwbWR

 

 

Proses Mengurus Dokumen Kedatangan di Wilayah Pencatatan Sipil Baru


Berikut adalah prosedur umum pengurusan kedatangan dalam catatan sipil di Indonesia:

  1. Melapor ke Kantor Kelurahan atau Desa tempat tinggal yang baru, dan mengisi formulir pendaftaran penduduk sementara atau permohonan pencatatan kedatangan. Formulir ini berisi informasi seperti nama lengkap, alamat lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, dan tempat asal.

  2. Melampirkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta salinan surat keterangan datang dari daerah asal.

  3. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

  4. Setelah formulir dan dokumen pendukung diverifikasi, Kantor Kelurahan atau Desa akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) yang berfungsi sebagai bukti bahwa penduduk tersebut sudah tercatat di wilayah administratif baru.

  5. Dalam waktu 14 hari sejak kedatangan, penduduk yang baru datang harus melapor ke Kantor Kecamatan setempat untuk mengurus perekaman data kependudukan ulang dan memperbarui dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK.

  6. Jika penduduk memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka penduduk tersebut harus mengajukan permohonan surat pindah memilih ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat.


Prosedur pengurusan kedatangan dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya periksa terlebih dahulu persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah tempat tinggal baru.