Cara Mengurus Akta Perkawinan di Catatan Sipil Indonesia

Akta perkawinan adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang pasangan yang telah menikah secara sah menurut hukum yang berlaku. Akta perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setelah pernikahan diresmikan oleh pejabat yang berwenang, seperti Pegawai Pencatat Nikah atau Penghulu. Akta perkawinan biasanya berisi informasi tentang nama lengkap kedua pasangan, tanggal dan tempat pernikahan, serta identitas dan tanda tangan saksi pernikahan.

 

akta perkawinan

 



Akta perkawinan memiliki peran penting dalam hal-hal seperti hak-hak kependudukan, klaim warisan, hak asuransi, dan lain sebagainya. Dalam beberapa situasi, seperti saat mendaftar ke sekolah atau ketika mendaftar visa ke luar negeri, akta perkawinan juga diperlukan sebagai bukti legalitas pernikahan.

Pada dasarnya, akta perkawinan adalah salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu pasangan telah sah menikah dan memiliki hubungan yang diakui oleh hukum. Akta perkawinan biasanya harus dijaga dengan baik dan dapat diperlukan dalam berbagai situasi di masa depan.

 

 

Prosedur Mengurus Akta Perkawinan

 

 Berikut adalah prosedur umum untuk mengurus akta perkawinan di Indonesia:

  1. Pendaftaran Pernikahan: Pasangan yang ingin mengurus akta perkawinan harus terlebih dahulu mendaftar untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di kantor pemerintah setempat. Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan oleh kedua pasangan bersama-sama dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi Akta Lahir, dan Surat Keterangan Tidak Mempunyai Kendala Nikah (SKTMN) dari kelurahan atau desa.

  2. Pelaksanaan Pernikahan: Setelah pendaftaran pernikahan diterima, kedua pasangan harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk acara pelaksanaan pernikahan, seperti memilih lokasi, dekorasi, makanan, dan undangan tamu. Pernikahan harus dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Penghulu yang terdaftar.

  3. Perekaman Data Perkawinan: Setelah pernikahan selesai, pasangan harus mendaftar ulang ke Kantor Catatan Sipil di wilayah tempat tinggalnya untuk merekam data perkawinan. Pada saat pendaftaran, pasangan harus membawa dokumen persyaratan yang sama dengan saat mendaftar pernikahan, seperti fotokopi KTP dan SKTMN.

  4. Pengambilan Akta Perkawinan: Setelah data perkawinan direkam oleh Kantor Catatan Sipil, akta perkawinan dapat diambil oleh kedua pasangan di kantor tersebut dengan membawa dokumen pengambilan yang diberikan oleh petugas. Biasanya, akta perkawinan dapat diambil setelah beberapa hari atau minggu setelah pendaftaran.


Prosedur pengurusan akta perkawinan dapat bervariasi tergantung pada tempat tinggal dan kebijakan di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda.

 

 

Syarat Syarat untuk Mengurus Akta Perkawinan

 

  1. Formulir F-2.01.
  2. KK Asli 
  3. KTP-el Asli
  4. Pas Foto 4x6 berwarna suami dan istri
  5. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  6. Akta Kematian pasangannya (bagi janda atau duda karena cerai mati)
  7. Akta Perceraian (bagi janda atau duda karena cerai hidup)
  8. SPTJM Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan
  9. SPTJM Perceraian Belum Tercatat (dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat)
  10. Ijin dari Komandan bagi TNI dan POLRI
  11. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon pengantin yang belum berumur 19 Tahun Wanita maupun Pria 

 

Berdasarkan data di Kabupaten Semarang, tiap wilayah bisa saja berbeda.

 

Download Formulir yang diButuhkan untuk Mengurus Akta Perkawinan

 

Download Formulir F-2.01 disini https://bit.ly/41aJXma

 

 

Kenapa Harus buat Akta Perkawinan?

 

Akta perkawinan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Bukti Legalitas: Akta perkawinan adalah bukti legalitas pernikahan yang sah dan diakui oleh hukum di Indonesia. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah dan menunjukkan bahwa mereka memiliki hubungan yang sah dan diakui secara resmi oleh negara.

  2. Hak Kependudukan: Akta perkawinan diperlukan untuk memperoleh dokumen identitas resmi, seperti KTP, paspor, atau surat izin mengemudi. Akta perkawinan juga diperlukan untuk mendaftarkan anak dan untuk mendapatkan layanan kependudukan lainnya.

  3. Hak Asuransi dan Klaim Warisan: Akta perkawinan dapat digunakan sebagai bukti untuk mengajukan klaim asuransi atau klaim warisan. Dokumen ini menunjukkan bahwa pasangan tersebut telah menikah secara sah dan memiliki hak untuk memperoleh hak-hak tersebut.

  4. Pengakuan Anak: Akta perkawinan juga penting dalam pengakuan anak. Jika anak dilahirkan dari pasangan yang telah menikah, akta perkawinan akan menjadi bukti bahwa pasangan tersebut adalah orang tua sah dari anak tersebut.

  5. Syarat Pendaftaran Sekolah: Dalam beberapa kasus, akta perkawinan diperlukan sebagai syarat untuk mendaftarkan anak ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.


Kesimpulannya, akta perkawinan merupakan dokumen penting yang memiliki banyak fungsi dan kegunaan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pastikan untuk menjaganya dengan baik dan menyimpannya di tempat yang aman.