Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak) dan Persyaratannya di Indonesia

KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak, sebuah kartu identitas yang diberikan kepada anak-anak di Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun. KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi anak-anak yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, pendaftaran program sosial, kesehatan, dan fasilitas lainnya.

KIA berisi informasi pribadi tentang anak seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan nama orang tua atau wali. Kartu ini juga dilengkapi dengan foto anak dan nomor identifikasi unik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

 

KIA

 



KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dan umumnya dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan dan membawa dokumen pendukung seperti Akta Kelahiran dan KTP orang tua atau wali. Penerbitan KIA biasanya tidak memerlukan biaya apapun dan dapat dilakukan di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Dalam hal ini, KIA sangat penting bagi anak-anak sebagai identitas resmi mereka, sehingga dapat digunakan sebagai alat pembuktian identitas di berbagai situasi yang memerlukan identifikasi, termasuk pendaftaran sekolah, kegiatan sosial, pelayanan kesehatan, dan banyak lagi.

 

 

Syarat Pembuatan KIA

 

  1. KK Asli
  2. Akta Kelahiran Asli
  3. Pas foto 4x6 (usia diatas 5 tahun)
  4. Formulir F-1.02 

 

 

Download Formulir yang dibutuhkan untuk pembuatan KIA

 

Download Formulir F-1.02 disini https://bit.ly/3GoUnq4