Cara Membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) beserta Syaratnya di Indonesia

Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia adalah kartu identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. KTP berisi informasi pribadi dan identitas warga, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, dan nomor identitas unik yang disebut Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP di Indonesia memiliki fungsi penting sebagai tanda identitas resmi yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengurus dokumen pernikahan atau perceraian, mengajukan visa, dan lain sebagainya. KTP juga digunakan untuk memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KTP setelah berusia 17 tahun. KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dan berlaku seumur hidup kecuali jika terjadi perubahan data atau kehilangan, maka harus diperbarui atau dilaporkan ke Disdukcapil.

 

 

pembuatan ktp

 

 

 

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia melibatkan beberapa tahap, sebagai berikut:

  1. Perekaman data: Warga yang ingin membuat KTP harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk perekaman data. Perekaman data mencakup proses pengambilan foto dan sidik jari, serta pengisian data pribadi dan keluarga.

  2. Verifikasi data: Setelah data warga direkam, petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang diberikan oleh warga. Warga juga akan diminta untuk menunjukkan KTP lama atau surat keterangan kehilangan KTP, jika KTP yang dimiliki sudah kadaluarsa atau hilang.

  3. Cetak KTP: Setelah data dan dokumen warga terverifikasi, proses pencetakan KTP dilakukan oleh petugas Disdukcapil. Biasanya proses pencetakan membutuhkan waktu beberapa hari kerja.

  4. Penyerahan KTP: Setelah KTP selesai dicetak, warga bisa mengambil KTP di kantor Disdukcapil dengan membawa tanda pengenal sementara yang diberikan oleh petugas saat perekaman data. Jika warga tidak bisa datang langsung, KTP bisa diambil oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dari pemilik KTP.


Perlu diingat bahwa prosedur pembuatan KTP di Indonesia dapat berbeda-beda di setiap daerah, dan biasanya terdapat batas waktu untuk mengambil KTP setelah proses pencetakan selesai. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk mengikuti prosedur yang berlaku di daerah setempat dan mengambil KTP sesegera mungkin setelah proses pencetakan selesai.

 

 

Syarat Pembuatan KTP Baru

 

  • KTP Asli
  • KK Asli
  • Surat Kehilangan dari kepolisian (Jika KTP Asli hilang)
  • Formulir F-1.02

 

 Berdasarkan data referensi di Kabupaten Semarang, tiap daerah bisa saja berbeda.

 

Download Formulir F-1.02 disini https://bit.ly/3GoUnq4